
Pemprov DKI Jakarta Cabut Sistem Gage pada Libur Hari Waisak 2025
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil-genap (gage) pada kendaraan pribadi tidak akan berlaku selama libur Hari Raya Waisak, yang jatuh pada 12 hingga 13 Mei 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat selama perayaan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
"Sejalan dengan peraturan yang ada, gage tidak berlaku pada tanggal 12-13 Mei 2025," ujar Syafrin dalam keterangan yang dikutip, Senin, 12 Mei 2025.
Lebih lanjut, keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan pencabutan sistem ganjil-genap ini, diharapkan mobilitas masyarakat di Jakarta dapat berjalan lebih lancar selama masa liburan Hari Raya Waisak.
Baca Juga: Waisak Borobudur 2025: Spirit Seabad yang Terus Menyala
Editor: Redaksi TVRINews
