Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah melakukan upaya maksimal dalam mengangkat Reog Ponorogo menuju pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.
"Pemerintah ponorogo itu sudah lama menginisiasi untuk mengusulkan agar Reog Ponorogo itu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO," kata Muhadjir Effendy pada saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam pernyataannya, Menko PMK menjelaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menghadapi berbagai tantangan telah mengantarkan proses tersebut menuju tahap waiting list.
Baca Juga: TNI AL Gelar Latihan Bersama Antar Unsur MTF-UNIFIL Di Laut Mediterania
"Sekarang ini sedang dalam proses, sedang waiting list," ujar Muhadjir.
Kemudian Menko PMK mengungkapkan bahwa perjalanan menuju pengakuan UNESCO tidaklah mudah. Walaupun sebelumnya pengakuan serupa telah diberikan di tingkat Nasional sejak lama.
"Kita berupaya untuk memberikan semacam legitimasi bahwa reog ponorogo ini memang layak untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO. Kalau tingkat nasional kan sudah mendapatkan cukup lama," tutur Muhadjir.
Meskipun telah mengalami perjalanan yang panjang dan berliku, akan tetapi telah selesai menghadapi berbagai macam rintangan tersebut.
"Dan berbagai macam rintangan itu sudah kita selesaikan. Termasuk persyaratan-persyaratan tersisa yang kemarin kita diminta oleh UNESCO," ucap Muhadjir.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keraguan mengenai penggunaan bulu burung merak dalam atraksi Reog.
Namun Menko PMK menyebutkan bahwa Pemerintah Ponorogo telah memberikan klarifikasi terkait bulu-bulu yang digunakan dalam tampilan Reog bukan berasal dari burung merak yang dimatikan, melainkan bulu-bulu rontok dari burung merak yang dibiarkan secara alami. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini memiliki peternakan merak yang memungkinkan penggunaan bulu-bulu tersebut.
"Pertama, UNESCO mencurigai bulu, bulu yang dipakai dengan cara dilakukan penyembelihan terhadap burung merak. Pihak pemerintah Ponorogo sudah merespon, dengan upaya untuk meyakinkan bahwa bulu-bulu itu bukan diambil dari Merak yang dimatikan, tetapi itu bulu burung merak yang rontok. Sehingga sekarang ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo memiliki peternakan merak. Kemudian merak itu ada musim rontok, biasanya 3 bulan sekali itu rontok, yang bulu nya rontok itu kemudian nanti dijadikan bahan untuk membikin reog," jelas Muhadjir.
Tidak hanya itu, penggunaan kulit harimau juga menjadi salah satu isu kritis yang dikritik oleh UNESCO.
Selanjutnya Menko PMK menerangkan terkait Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengubah pendekatan dengan menggunakan kulit kambing yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menyerupai kulit harimau.
"Kemudian dari UNESCO mengkritik penggunaan kulit harimau. Dan sekarang pemerintah Kabupaten Ponorogo juga sudah bisa meyakinkan bahwa kulit yang dipakai itu bukan kulit harimau, tapi kulit kambing yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sehingga menyerupai kulit harimau," kata Muhadjir.
Demikian upaya tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk tetap mempertahankan elemen budaya Reog sambil mematuhi persyaratan UNESCO.
Menko PMK menggarisbawahi bahwa beberapa persyaratan dari UNESCO sudah dipenuhi, dan kini tinggal menunggu keputusan dari waiting list untuk menetapkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda. Harap dapat segera ditetapkan oleh UNESCO.
"Jadi sebetulnya beberapa tuntutan persyaratan dari UNESCO itu sudah kita penuhi. Sekarang tinggal menunggu waiting list-nya dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama UNESCO bisa menetapkan karya Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda," imbuh Muhadjir.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers Pawai Budaya Reog Ponorogo yang kegiatannya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 27 Agustus 2023.
Baca Juga: KLHK Ajak Jaga Lingkungan, Dalam Pencemaran Polusi Wilayah JABODETABEK
Editor: Redaktur TVRINews
