
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Program Perumahan untuk MBR
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Sumatera Utara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan yang digelar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut.
Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan bahwa perhatian terhadap sektor perumahan merupakan bagian integral dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
Presiden, menurut Tito, menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan nasional.
Baca Juga: Tinjau Perumahan MBR di Sumut, Mendagri: Pemerintah Bekerja Keras untuk Rakyat Kurang Mampu
“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang berbau untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu 11 Oktober 2025.
Mendagri menjelaskan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni. Untuk itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah setiap tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.
Program ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian layak, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah terus mendorong sinergi berbagai pihak, seperti pengembang real estat, perbankan, dan pemerintah daerah, guna memperluas akses pembiayaan serta mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.
Mendagri juga menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.
Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.
“Jika target pembangunan tiga juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar dua persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Tito.
Ia menambahkan bahwa program ini akan membantu membangkitkan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Provinsi Sumatera Utara menempati posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang sudah memperoleh izin PBG bagi MBR.
Secara khusus, Mendagri memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berhasil menerbitkan PBG sebanyak 4.007 unit rumah bagi MBR.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengeluarkan PBG dan berdampak pada terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR,” ucap Tito.
Selain itu, Mendagri menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah guna mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan.
Sistem pelayanan terpadu ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan izin, termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, dan pejabat terkait lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews
