TVRINews, Jakarta
DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya menyusul keberhasilan pengagalan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar pemodal, pengendali, hingga jalur distribusi.
Pengungkapan kasus besar tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dengan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat BNN dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin. Ini bukan perkara kecil. Barang sebanyak itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran gelap yang harus kita lawan bersama,” ujar Bimantoro di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Bimantoro menilai pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan para awak kapal atau pihak yang berada di lapangan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar jaringan, termasuk mengungkap pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga jaringan yang mengatur jalur distribusi barang tersebut.
“Jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dari mana barang ini berasal, siapa penerimanya, dan ke mana jaringan me-ndistribusikannya harus diungkap secara tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, jaringan narkoba dan penyelundupan zat psikotropika memiliki pola kerja yang terorganisir dan memanfaatkan berbagai celah, termasuk jalur laut. Karena itu, penindakan harus diikuti dengan pemetaan dan pembongkaran jaringan secara menyeluruh.
Bimantoro juga mendorong agar pengawasan terhadap jalur laut, pelabuhan, kawasan pesisir, serta pintu masuk barang dari luar negeri diperketat. Sinergi antara BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan instansi terkait dinilai menjadi kunci untuk menutup ruang gerak sindikat.
“Kita harus memperketat pengawasan terhadap jaringan dan seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Jangan sampai keberhasilan hari ini hanya memutus satu pengiriman, sementara jaringan besarnya masih bebas bergerak dan mencari jalur baru,” katanya.
Lebih lanjut, Bimantoro menyoroti modus penyalahgunaan ketamin yang semakin beragam, termasuk kemungkinan dimodifikasi dan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, perkembangan modus tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat menyasar generasi muda dengan cara yang lebih sulit terdeteksi.
“Modusnya terus berkembang. Karena itu, pengawasan juga harus berkembang. Negara tidak boleh kalah cepat dari para sindikat narkoba. Teknologi, intelijen, pengawasan perbatasan, dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat,” ujar Bimantoro.
Ia juga mendukung langkah BNN yang tengah mengusulkan agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam golongan narkotika sesuai dengan ketentuan dan kajian yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan zat yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Bimantoro mengajak masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman, untuk ikut meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan narkoba dan zat psikotropika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas satu lembaga. Ini tugas bersama. Sinergitas aparat dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Bimantoro.









