
Menteri LH Desak Pemprov DKI Segera Operasikan RDF Rorotan dengan Sampah Terpilah
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kembali menekankan pentingnya percepatan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta agar fasilitas tersebut mulai dioperasikan secepat mungkin dengan memanfaatkan sampah yang sudah dipilah antara organik dan anorganik.
“Kami sudah instruksikan agar RDF Rorotan segera dijalankan. Teknologi dan mesin yang ada saya lihat langsung di lokasi, dan seharusnya sudah terbukti (proven). Hanya saja, kuncinya adalah sampahnya tidak boleh tercampur,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.
Hanif menyebut, sampah yang sudah dipilah akan menjadi bahan baku yang lebih optimal untuk fasilitas RDF, sekaligus menghindari permasalahan bau yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga saat uji coba operasional dilakukan.
“Yang perlu dilakukan oleh Jakarta hanyalah memilah sampahnya. Pisahkan yang organik dan anorganik. Jika itu dilakukan, masalahnya selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Hanif juga sudah meminta pengoperasian RDF Rorotan dipercepat saat kunjungan ke lokasi pada 19 Mei lalu. Ia mendorong agar fasilitas tersebut tidak menunggu hingga target Pemprov DKI yang direncanakan pada September 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Presiden Singapura Bahas Fase Baru Hubungan Bilateral di Parliament House
Menurutnya, pengelolaan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 8.000 ton per hari harus dilakukan dengan serius, mengingat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah melebihi kapasitas.
“Kondisi TPST Bantargebang sudah sangat kritis. Kalau tidak segera dikurangi bebannya, kita berisiko menghadapi bencana seperti longsor sampah atau kebakaran, apalagi saat musim kemarau,”kata Hanif.
Selain menyoroti RDF Rorotan, Hanif juga mengungkap bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di TPST Bantargebang.
KLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, namun belum juga direspons dengan perbaikan. Atas dasar itu, proses pidana telah dimulai untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam pernyataannya pada 21 Mei lalu menyebutkan bahwa RDF Rorotan masih dalam proses commissioning ulang. Ia menyatakan bahwa pengoperasian RDF membutuhkan sampah segar, bukan yang sudah terlalu lama mengendap, agar tidak menimbulkan bau seperti sebelumnya.
Namun, Hanif menilai hal itu seharusnya bisa diatasi dengan pengelolaan yang tepat melalui pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Editor: Redaktur TVRINews
