
Foto: Anggota personel kepolisian (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam mendukung isu ketenagakerjaan nasional melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Inisiatif ini menjadi langkah nyata Polri dalam merespons dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, Polri telah memfasilitasi 700 buruh korban PHK untuk kembali bekerja.
“Sebanyak 1.500 buruh lainnya juga akan segera direkrut,” ujarnya saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Juli 2025
Total penyerapan tenaga kerja yang difasilitasi melalui kerja sama dengan dua perusahaan di Cirebon dan Brebes diperkirakan akan mencapai 35.000 orang.
Dalam aspek keamanan wilayah industri, Polri juga meluncurkan Operasi Ketat 2025 untuk menindak praktik premanisme yang meresahkan para pekerja dan pelaku usaha.
Hingga saat ini, operasi tersebut telah mengamankan 13.438 pelaku premanisme, di mana 3.382 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10.056 lainnya menjalani pembinaan bersama Dinas Sosial.
“Operasi ini mendapat tingkat kepuasan publik sebesar 67 persen,” kata Jenderal Sigit
Sementara itu, dalam penegakan hukum, Polri tetap menjunjung tinggi prinsip restorative justice, khususnya dalam kasus-kasus ringan. Namun, untuk kejahatan serius seperti narkoba dan perjudian, Polri mengambil tindakan tegas.
“Sebanyak 23.456 perkara narkoba berhasil ditangani dengan barang bukti senilai Rp6,97 triliun,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa upaya ini telah menyelamatkan sekitar 35 juta jiwa dari ancaman narkotika. Tak hanya itu, Polri juga telah mengidentifikasi 325 kampung narkoba, dan berhasil mentransformasi 145 di antaranya menjadi kawasan bebas narkoba.
Dalam pemberantasan judi online, Polri menangani 1.297 perkara dan menetapkan 1.492 tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai nilai Rp922,53 miliar,” pungkasnya
Sampai saat ini, Polri telah memblokir 186.713 situs judi online sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Baca Juga: Polri Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Penanaman Jagung Nasional
Editor: Redaktur TVRINews