Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan di beberapa daerah oleh Kementerian Administrasi Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Eksperimen publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun saran dan masukan untuk perbaikan tata kelola ASN guna mewujudkan birokrasi yang profesional.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Biro Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Alex Denni mengatakan, amandemen UU ASN merupakan dorongan untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karir mereka sebagai ASN akan diputuskan secara tanggal kemudian. Sesuai dengan kemampuan dan kinerja. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik untuk menjadikan negara berdaya saing sehingga rakyat lebih sejahtera. Inilah pandangan yang harus dimiliki ASN.
"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," kata Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga: KemenPANRB: Minta KASN Semakin Produktif Dalam Menjalankan Tugas
Disrupsi digital yang masif, generasi milenial yang memasuki birokrasi pemerintahan, dan pandemi Covid-19 telah menyoroti pentingnya amandemen undang-undang. Alex menjelaskan, ada beberapa klaster yang dibahas dalam RUU ASN, mulai dari konsolidasi sistem penghargaan dan kesejahteraan, struktur kepegawaian non-ASN, hingga digitalisasi kepengurusan ASN.
RUU ASN mendorong ASN untuk lebih profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang menggerogoti netralitasnya. Selain itu, RUU ASN juga memberikan keleluasaan dalam menentukan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya, badan publik tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya berdasarkan perubahan strategi organisasi karena setiap perubahan pelatihan untuk jenis jabatan tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Selain itu, persyaratan ASN juga ditentukan berdasarkan analisis tugas dan beban kerja (Anjab ABK).
"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," ujar Alex.
Tidak kalah penting, RUU ASN juga membahas kesejahteraan ASN, khususnya ASN. Dalam penyelesaian sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. Rencana pengelolaan kesejahteraan terlalu kaku untuk dikodifikasikan dalam undang-undang, sehingga sulit bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep Asesmen dan Akreditasi ASN yang merupakan bagian dari pengelolaan ASN secara keseluruhan. Perbaikan desain penghargaan dan pengakuan diimplementasikan secara luas dan tugas disiapkan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran untuk membuat sistem lebih adil dan kompetitif.
"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," tambahnya.
Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) menjadi tempat terakhir uji publik RUU ASN. Sebelumnya, uji publik RUU ASN dilakukan di Kota Semarang dan Kota Padang. Perubahan UU ASN mendapat dukungan dari banyak akademisi dan perwakilan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian, Berty Alexander Sompie.
Baca juga: KemenPANRB: Baik Tidaknya Mesin Birokrasi Menentukan Tujuan Pembangunan Tercapai
Oktovian merasa perlu mengubah UU ASN untuk menjawab berbagai persoalan di sektor publik, termasuk perlindungan hukum bagi pekerja non-ASN atau pekerja honorer. Ia berharap uji publik yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi dapat memperkenalkan konsep birokrasi yang optimal, amanah dan profesional, dengan rasa keterikatan dan semangat tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan. Dan tentunya kepastian status ketenagakerjaan, kepastian pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan ASN.
Dalam uji publik RUU ASN di Unsrat, sejumlah sarjana dari berbagai latar belakang keilmuan berkontribusi dalam tujuh kelompok diskusi terkait peningkatan manajemen sumber daya manusia perangkat.
"Kami mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah melibatkan akademisi, perwakilan perguruan tinggi, serta pemerintah daerah, baik provinsi kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dalam revisi UU ASN ini,"lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews
