
Soal Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi isu terkait adanya aliran dana yang mencurigakan di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 300 Triliun.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Mahfud (Menko Polhukam) dan pak Ivan dari PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Menkeu usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan di KPP Pratama Solo yang dilansir dari Antara, Jumat, 10 Maret 2023.
Sri Mulyani mengatakan, baru menerima surat dari PPATK mengenai transaksi yang dimaksud.
Baca Juga: Kunjungi KPP Pratama Surakarta, Presiden Jokowi Cek Langsung Kegiatan Penyampaian SPT
“Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan,” ujarnya.
Terkait dengan surat dari PPATK sebetulnya ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut, PPATK mengirimkan informasi kepada Kemenkeu mengenai transaksi tersebut.
Menkeu menyebut, dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat yang disampaikan. Dari total tersebut, sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
“Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan,” ucap Menkeu.
Mengenai angka transaksi, Sri Mulyani mengaku belum melihatnya karena didalam surat juga tidak tertera angka transaksi.
“Kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara dengan pak Mahfud dan pak Ivan agar saya dapat info yang sama dengan masyarakat. Menghitungnya bagaimana, data seperti apa. Karena dalam surat yang disampaikan ke saya yang ada lampiran 36 halaman tidak ada satupun angka,” tuturnya.
Baca Juga: Diisukan Cawapres 2024, Erick Thohir Diklaim Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Hingga 2027
Lebih lanjut, Menkeu berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.
"Seperti kemarin Rafael Alun mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK, dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN, dari sisi penegakan hukum,” lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews