
(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak diundangkan pada 25 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan.
"Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP," tulis bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa 26 Agustus 2025.
Melalui aturan baru ini, pemerintah akan menanggung penuh PPN bagi pembelian rumah tapak maupun unit apartemen siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Insentif juga berlaku untuk hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan catatan pembeli tetap mendapat pembebasan PPN hanya untuk Rp2 miliar pertama.
Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Transaksi harus dilakukan dalam periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, ditandai dengan akta jual beli yang sudah lunas.
Serah terima unit juga harus dilakukan dalam rentang waktu yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Selain itu, pengembang wajib mendaftarkan transaksi tersebut ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera, serta melaporkan faktur pajak sesuai aturan Ditjen Pajak.
Insentif ini tidak berlaku bagi pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum 1 Juli 2025, atau jika unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
"PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun," tegas Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025.
Baca juga: Kantor Berita Antara Gelar Pameran Foto 'Merdeka Berdaya'
Editor: Redaksi TVRINews
