TVRINews, Jakarta
Pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan ditegaskan sesuai aturan dan akuntabel.
Kementerian Kebudayaan RI bersama Komisi X DPR RI mendorong peningkatan realisasi Dana Abadi Kebudayaan melalui program Dana Indonesiana pada Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat sosialisasi serta pendampingan kepada komunitas, lembaga, dan pelaku budaya di seluruh Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Kementerian Kebudayaan bersama Komisi X DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta. Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah evaluasi dan penguatan pelaksanaan Dana Indonesiana.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pengelolaan Dana Indonesiana telah diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pengembangan Dana Abadi dilakukan oleh LPDP, namun Kementerian Kebudayaan menetapkan kegiatan yang didanai. Proses seleksi dan substansi program berada di Kementerian Kebudayaan, sementara pencairan anggaran menjadi kewenangan Kementerian Keuangan,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut memastikan pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Dorong Anggaran dan Perluas Penerima Manfaat
Kementerian Kebudayaan menargetkan peningkatan Dana Indonesiana, baik dari sisi besaran anggaran maupun jangkauan penerima manfaat, dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kebudayaan nasional secara lebih merata.
Dana Indonesiana merupakan program pendanaan pemerintah yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan dan dikelola oleh Kementerian Kebudayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini menjadi instrumen strategis untuk mendukung pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Indonesia.
Capaian Dana Indonesiana 2025
Sepanjang 2025, Dana Indonesiana telah menjangkau 433 kelompok atau komunitas budaya, 248 lembaga kebudayaan, serta 2.163 penerima perseorangan. Penyaluran dana dilakukan melalui enam program utama, mulai dari dokumentasi pengetahuan maestro hingga pengembangan warisan budaya berkelanjutan.
Pada periode yang sama, Dana Indonesiana menerima 6.431 proposal dari 36 provinsi, meningkat 200,53 persen dibandingkan 2024. Total pendanaan yang disalurkan mencapai Rp383,68 miliar kepada 2.843 penerima manfaat.
Transformasi Kebijakan Dana Indonesiana 2026
Memasuki 2026, Dana Indonesiana akan menjalani transformasi kebijakan, antara lain melalui penataan identitas program, penguatan kurasi dan afirmasi, peningkatan peran balai pelestarian kebudayaan, serta pengembangan aplikasi layanan baru untuk mempercepat dan mempermudah proses pendanaan.
Selain itu, Dana Indonesiana juga akan memperluas dukungan bagi ekosistem perfilman nasional serta memperkuat keberlanjutan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO, seperti Wayang, Batik, Angklung, dan Gamelan.
Melalui transformasi tersebut, Dana Indonesiana diharapkan terus menjadi motor penggerak pembangunan kebudayaan Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.










