TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat tata kelola serta kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program perumahan nasional. Untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai regulasi, Menteri PKP, Maruarar Sirait melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek tata kelola, regulasi, dan kepastian hukum terkait program-program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan Kementerian PKP. Sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait sektor perumahan juga turut menjadi pembahasan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan perumahan harus didukung oleh tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjalankan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, Kementerian PKP memilih berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menjalankan berbagai kebijakan strategis.

(Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (kanan))
"Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan," ucapnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah program penyediaan bantuan genteng bagi masyarakat atau program gentengisasi. Kementerian PKP meminta masukan BPKP terkait tata kelola program, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta aspek keandalan produk sebagai standar kualitas yang harus dipenuhi.
Saat ini distribusi bantuan genteng telah berjalan di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun, jumlah produsen genteng yang telah memenuhi standar SNI masih terbatas sehingga diperlukan kajian lebih lanjut terkait pelaksanaan program tersebut.
Selain program gentengisasi, Kementerian PKP juga membahas pemanfaatan efisiensi anggaran hasil tender rakyat. Kementerian mengusulkan agar selisih efisiensi penggunaan anggaran negara dapat dimanfaatkan kembali untuk penyediaan tambahan bahan bangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pembahasan juga mencakup pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun (Rusun), rumah khusus (Rusus), pendelegasian kewenangan di lingkungan Kementerian PKP, hingga penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap aspek tata kelola dan regulasi yang relevan.
"Kalau proyek seperti ini memang harus ada terobosan-terobosan untuk hal-hal yang masif termasuk gentengisasi karena keinginan berjaga-jaga dan berhati-hati menjadi penting untuk mencegah pelanggaran dan penyimpangan. Untuk itu akan kami tindak lanjuti tata kelola programnya," kata Ateh.
Melalui konsultasi tersebut, Kementerian PKP berharap seluruh program perumahan yang dijalankan dapat memiliki landasan hukum yang kuat, tata kelola yang akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.










