TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai pengesahan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Tito, pembaruan aturan diperlukan karena masih terdapat sejumlah kabupaten dan kota yang dasar hukumnya berasal dari masa sebelum berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengatakan, penyesuaian dasar hukum tersebut dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki landasan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pembaruan ini diperlukan agar setiap daerah memiliki pijakan hukum yang sesuai dengan konstitusi. Dengan begitu, berbagai aturan yang diterbitkan pemerintah daerah juga memiliki dasar yang lebih kuat,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Selain memperbarui landasan hukum, 15 RUU tersebut turut menyesuaikan perkembangan wilayah di masing-masing daerah. Penyesuaian mencakup perubahan akibat pemekaran wilayah serta penegasan sejumlah aspek administratif pemerintahan.
Tito juga menjelaskan bahwa karakteristik setiap daerah menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberagaman kondisi sosial, budaya, etnis, hingga bentang alam merupakan bagian dari identitas wilayah yang perlu tercermin dalam pengaturan pemerintahan daerah.
“Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Hal itu perlu mendapat pengakuan dalam regulasi, sekaligus menunjukkan bahwa keberagaman Indonesia tetap berada dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Penyusunan 15 RUU Kabupaten/Kota ini juga mengacu pada pembaruan regulasi mengenai daerah yang telah dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa tahun terakhir. Materinya mengadopsi sejumlah substansi dari undang-undang mengenai provinsi serta kabupaten dan kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.
Tito berharap pengesahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Dengan adanya pembaruan ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam melaksanakan pemerintahan serta menyusun berbagai kebijakan turunannya,” tutur Tito.
Dalam rapat paripurna, DPR RI akhirnya menyetujui 15 RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak tujuh daerah yang masuk dalam regulasi tersebut berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.
Lima daerah lainnya berada di Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara tiga daerah dari Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Pengesahan 15 undang-undang tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih mutakhir bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penataan wilayah di masing-masing kabupaten dan kota.










