
Menkomdigi Meutya Hafid (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menegaskan seluruh platform permainan daring wajib mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Hal itu ia sampaikan usai bertemu perwakilan perusahaan pemilik gim Roblox di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Meutya mengatakan pemerintah meminta setiap platform yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di tanah air serta mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Baca Juga: Penguatan Ekosistem Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi
“Harus ada perwakilan yaitu kantor di Indonesia, kemudian juga harus patuh dan mengikuti regulasi yang ada terkhusus PP Tunas dan SAMAN yang isinya perlindungan untuk anak di ruang digital,” ujarnya.
Menurut Meutya, pihak Roblox berkomitmen melaporkan operasional platformnya kepada Kemkomdigi. Pemerintah akan memantau kepatuhan tersebut secara berkala sebelum memutuskan langkah lanjutan, mulai dari pembatasan usia hingga pemblokiran jika ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah melakukan investigasi terkait korban dampak negatif gim daring, termasuk Roblox. KPAI mencatat anak-anak rentan menjadi korban penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga paparan konten kekerasan akibat kelalaian pengelola platform.
Editor: Redaktur TVRINews
