TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9 Tahun 2011 mengenai Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030. Kebijakan tersebut disusun sebagai respons terhadap perkembangan pembangunan, tantangan perubahan iklim, serta upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan penyusunan RKTN dilakukan melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para ahli. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan rencana tersebut bergantung pada konsistensi implementasi di semua tingkatan, mulai dari pemerintah pusat hingga pengelolaan di lapangan.
"Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,"ujar Raja dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 7 Juli 2026.
Raja Juli Antoni menjelaskan, Kementerian Kehutanan menjalankan tiga orientasi utama yang menjadi arahan Presiden, yakni memastikan kelestarian hutan sebagai prioritas utama, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsep green growth, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa RKTN 2011–2030 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang sektor kehutanan yang menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Ia meminta seluruh Kepala Dinas Kehutanan di 38 provinsi segera menyesuaikan RKTP dengan kebijakan terbaru. Menurutnya, hubungan antara RKTN dengan perencanaan di tingkat provinsi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersifat saling melengkapi, di mana kebijakan nasional menjadi pedoman, sementara data dari daerah akan menjadi bahan penyempurnaan RKTN pada masa mendatang.
Sosialisasi peraturan tersebut dihadiri berbagai mitra strategis, di antaranya Badan Informasi Geospasial, Badan Bank Tanah, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perum Perhutani, PT Inhutani, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan dari seluruh Indonesia.
Melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku kehutanan, Kementerian Kehutanan berharap implementasi RKTN yang baru dapat memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan nasional yang ramah lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.










