
ilustrasi pengiriman paket (pixabay)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengatur pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri logistik dan perlindungan terhadap para pekerja kurir.
Dalam Pasal 45 regulasi tersebut, program potongan harga seperti gratis ongkir hanya boleh diberikan secara terus-menerus apabila tarif layanan sama dengan atau lebih tinggi dari biaya pokok pengiriman. Namun jika tarif di bawah biaya pokok, maka program hanya boleh digelar maksimal tiga hari dalam sebulan.
"Kalau diterapkan lebih dari tiga hari, harus ada pengajuan perpanjangan dan akan kita evaluasi kelayakannya," kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, kepada media.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menekankan bahwa meskipun program gratis ongkir membawa manfaat bagi konsumen dan pelaku UMKM, pemerintah tetap perlu melindungi pekerja sektor logistik.
“Kita harus hadir sebagai regulator agar program promosi tidak justru membebani kurir yang bekerja di lapangan,” ujar Angga.
Kemudian, Menteri Komdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa kebijakan ini penting untuk menciptakan industri logistik yang sehat dan berkelanjutan.
“Jangan sampai di awal tarif dibuat murah, tapi di ujung harga tiba-tiba melonjak. Ini tidak sehat bagi ekosistem industri,” ucap Meutya.
Selain soal potongan harga, Permen Komdigi ini juga mencakup lima strategi besar untuk memperkuat industri jasa pengiriman di Indonesia:
1. Memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam waktu 1,5 tahun ke depan dengan target mencakup 50% provinsi di Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
3. Membangun ekosistem industri pengiriman yang lebih kuat dan efisien.
4. Menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan seimbang.
5. Mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Bioetanol Jadi Campuran BBM, Baru 3 Industri Siap Produksi Fuel Grade
Editor: Redaktur TVRINews
