
Pemerintah Bahas Aturan Driver Ojol Masuk UMKM, Ini Penjelasan Menteri UMKM
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah tengah mematangkan peraturan baru yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.
Maman mengatakan, saat ini Kementerian UMKM sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek e-driver ini masuk dalam kategori UMKM,” ujar Maman.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Aturan ini, Lanjut Maman, juga ditujukan untuk memberi perlindungan bagi para pengemudi ojol yang selama ini berstatus mitra tanpa kepastian perlindungan sosial.
Jika pengemudi ojol resmi masuk dalam kategori UMKM, maka mereka akan berhak atas sejumlah insentif, diantaranya akses terhadap subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram, pelatihan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.
Mereka, kata Maman, juga berpotensi mendapatkan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain membahas soal klasifikasi UMKM, Maman juga menanggapi permintaan sejumlah pihak agar driver ojol diangkat menjadi karyawan tetap.
Ia menilai, hal tersebut sulit dilakukan karena hanya 15–20 persen dari sekitar 5 juta driver ojol di Indonesia yang dapat memenuhi syarat sebagai pekerja tetap.
“Kalau mereka di-treatment sebagai pekerja, prediksi kita kurang lebih hanya sekitar 15–20 persen saja yang bisa terakomodasi,” jelasnya.
Menurut Maman, sebagian besar pengemudi ojol tidak memenuhi persyaratan formal, seperti tingkat pendidikan dan pola kerja yang fleksibel. Banyak di antara mereka yang bukan lulusan SMP atau SMA dan bekerja secara paruh waktu untuk menambah penghasilan.
“Sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra, itu adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu. Nah, satu-satunya jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM,” pungkasnya.
Baca Juga: Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp4,4 Triliun, Kemenkeu Siap Tambah Rp100 Triliun
Editor: Redaksi TVRINews
