TVRINews, Jakarta
Percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang terus menjadi perhatian Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera. Fokus utama saat ini adalah memastikan ketersediaan lahan agar pembangunan ribuan rumah permanen dapat segera direalisasikan.
Pembahasan diarahkan pada penyelesaian persoalan lahan yang bersumber dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sekaligus menyamakan langkah antarinstansi.
Wakil Kepala II Pos Komando Data Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, mengungkapkan pemerintah daerah telah mengidentifikasi dua lokasi yang diproyeksikan menjadi kawasan pembangunan 2.212 unit hunian tetap yang ditargetkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun ini.
Namun demikian, menurutnya, proses penetapan lokasi masih memerlukan serangkaian verifikasi agar pembangunan tidak menemui hambatan di kemudian hari.
“Yang kami utamakan bukan hanya kecepatan, tetapi juga kepastian. Setiap lokasi harus dipastikan sesuai secara administratif, memiliki titik koordinat yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum masuk tahap pembangunan,” kata Tamimi dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menjelaskan Satgas PRR akan menyerahkan dokumen dari perusahaan pemegang HGU kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bahan pencocokan data di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi terkait lokasi yang diusulkan.
“Bila masih terdapat keberatan terhadap lahan yang tersedia, kami berharap pemerintah daerah menyampaikan pertimbangannya secara tertulis sehingga pembahasan berikutnya dapat dilakukan berdasarkan data yang sama,” ujarnya.
Selain memastikan status lahan, Satgas PRR juga menaruh perhatian pada aspek mitigasi bencana. Pemerintah daerah diminta segera memperoleh rekomendasi teknis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) guna memastikan kawasan yang dipilih aman dijadikan permukiman.
Verifikasi lapangan terhadap sejumlah lokasi alternatif juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasil survei tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kawasan yang memenuhi syarat dari sisi keselamatan, akses menuju fasilitas publik, hingga keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
Tamimi menilai penyediaan hunian tetap tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian, Badan Pertanahan Nasional, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama percepatan pembangunan.
“Semua pihak memiliki peran penting. Kami ingin setiap persoalan diselesaikan melalui koordinasi dan musyawarah sehingga proses pembangunan hunian tetap dapat berjalan sesuai target dan masyarakat segera memperoleh tempat tinggal yang lebih aman,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan menggelar rapat pleno pada 30 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan final mengenai penyediaan lahan sehingga pembangunan huntap dapat segera dimulai.
Satgas PRR memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh tahapan penyediaan lahan selesai dan pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana di Aceh Tamiang dapat direalisasikan.










