
Menkomdigi Ultimatum 36 PSE Privat: Daftar atau Blokir
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, kembali mengingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik perusahaan asing maupun lokal, untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan pemutakhiran data di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, para PSE tersebut berpotensi dikenai sanksi tegas berupa pemblokiran layanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat ditemui di kantor BPPT Tapos, Depok, Rabu (4/6/2025). Ia menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh PSE yang beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia demi menjaga keamanan, keandalan, dan keteraturan layanan digital di Tanah Air.
Komdigi sebelumnya telah merilis daftar 36 PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar dan memperbarui data. Di antara nama-nama besar tersebut terdapat perusahaan teknologi global seperti Apple dan Google.
Pengawasan ketat juga diterapkan dengan pengiriman notifikasi resmi kepada dua kelompok PSE: 23 PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun aktif beroperasi di Indonesia, serta 13 PSE lainnya yang belum memperbarui data pendaftaran sesuai ketentuan.
Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru dari proses pemutakhiran data oleh para PSE tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid mengaku belum menerima laporan terkini.
“Saya belum mendapatkan update terbaru terkait berapa banyak yang sudah melakukan pembaruan data. Hal itu merupakan bagian teknis yang dikelola oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan kepada pengguna layanan elektronik di Indonesia.
Baca Juga:
| Wamenkomdigi Bantu Korban Jastip, Dana Ratusan Juta Dikembalikan |
Editor: Redaksi TVRINews
