
Jubir KPK Budi Prasetyo
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
KPK kaji ulang penggunaan masker dan penutup wajah oleh tahanan demi menjaga transparansi dan mencegah manipulasi opini publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji ulang aturan mengenai penggunaan masker dan penutup wajah bagi tahanan yang tengah menjalani pemeriksaan. Langkah ini diambil menyusul maraknya sorotan publik terhadap para tersangka korupsi yang kerap menutupi wajahnya saat tampil di hadapan media.
“Terkait hal ini (penggunaan masker bagi tahanan), sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik mempertanyakan etika dan transparansi dari para tersangka kasus korupsi yang menggunakan berbagai cara untuk menghindari sorotan kamera—mulai dari masker medis, penutup wajah, hingga map atau berkas dokumen yang digunakan sebagai tameng.
Menurut Budi, meski penggunaan penutup wajah tidak secara eksplisit dilarang dalam aturan saat ini, kondisi tersebut telah menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. KPK menilai perlu adanya pedoman resmi yang mengatur hak dan batasan bagi para tahanan, khususnya saat berada di ruang publik dalam proses penegakan hukum.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” lanjut Budi.
Transparansi Vs Hak Asasi: Mencari Titik Tengah :
Kajian ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik bahwa upaya menutupi wajah dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk menghindari tekanan sosial, bahkan memperlunak persepsi masyarakat terhadap pelaku korupsi.
Namun di sisi lain, hak privasi dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. KPK kini berada dalam dilema antara menjaga transparansi penegakan hukum dan menghormati hak dasar para tahanan.
Langkah penyusunan mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menutup celah manipulasi visual yang sering terjadi saat penegakan hukum berlangsung.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Kejagung Kembali Lelang Aset Benny Tjokro, Terjual Rp18,4 Miliar
Editor: Redaksi TVRINews