
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Dari proses pelelangan tersebut, negara berhasil memperoleh pemasukan sebesar Rp18,48 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa aset yang dilelang berupa 59 bidang lahan dengan total luas mencapai 171.663 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Desa Mekarsari, Bogor, Jawa Barat, dan terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.
“Lelang telah laku terjual senilai Rp18.485.713.000. Selanjutnya, hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.
Pelelangan dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta fisik dan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Benny Tjokro.
Selain itu, Harli menyebut Kejaksaan Agung akan terus menginventarisasi aset-aset milik Benny untuk dimanfaatkan dalam menutup kerugian negara yang timbul dari skandal Jiwasraya.
“Pelelangan aset ini adalah bagian dari rangkaian proses hukum dan pemulihan keuangan negara. Semua hasil penjualan aset rampasan akan dikembalikan kepada negara,” tambahnya.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2021 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dengan cara melelang aset-aset sitaan.
Pada pelelangan sebelumnya, Kejagung juga berhasil menjual aset milik Benny senilai Rp1,17 miliar.
Editor: Redaksi TVRINews