
Foto : US. Pacific Fleet)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Mabes TNI pastikan pengawasan ketat kapal induk AS meski punya hak transit berdasarkan hukum laut internasional.
Kapal induk milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, terlihat melintasi Selat Malaka dan sempat viral di media sosial setelah sejumlah akun mengunggah video kemunculannya di perairan dekat Aceh. Publik pun ramai mempertanyakan legalitas keberadaan kapal perang raksasa itu di wilayah perairan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pelayaran USS Nimitz tidak melanggar hukum internasional maupun kedaulatan Indonesia.
“Kapal asing, termasuk kapal perang, boleh melintas selama mematuhi ketentuan dalam UNCLOS 1982. Tidak perlu izin khusus, selama pelayaran mereka sesuai aturan dan tidak membahayakan,” ujar Mayjen Kristomei dalam pernyataan resmi yang diterima Sabtu (21/6).
Mayjen Kristomei menjelaskan bahwa kapal-kapal asing berhak menggunakan jalur transit lintas damai (innocent passage) selama tidak mengganggu keamanan atau ketertiban wilayah yang dilalui.
Meski begitu, Mabes TNI menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas kapal tersebut demi memastikan tidak ada pelanggaran terhadap wilayah dan kepentingan nasional.
“Masyarakat tidak perlu panik. Kami pantau pergerakannya agar tidak mengganggu aktivitas dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Video yang menggambarkan keberadaan USS Nimitz tersebut sebelumnya ramai di media sosial dan memunculkan spekulasi publik terkait ancaman militer hingga ketegangan geopolitik. Namun TNI memastikan semuanya berada dalam kendali dan sesuai koridor hukum laut internasional.
Baca Juga: Menteri Ara Bantah Isu Pembatasan Kepemilikan Rumah
Editor: Redaktur TVRINews
