
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait meluruskan isu yang beredar mengenai larangan kepemilikan rumah lebih dari satu. Ia memastikan, pemerintah tidak pernah memiliki niat maupun merancang aturan seperti itu.
"Tidak ada aturan dan tidak ada pikiran seperti itu," kata Maruarar atau yang akrab disapa Ara, kepada wartawan, dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut pemerintah tengah menyusun regulasi untuk membatasi jumlah rumah yang bisa dimiliki seseorang, terutama untuk menekan spekulasi properti sebagai instrumen investasi.
Lebih lanjut Ara menekankan, isu tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kebijakan yang akan membatasi hak masyarakat untuk memiliki lebih dari satu hunian.
"Jadi, tidak ada pikiran, tidak ada rancangan aturan, dan tidak pernah terpikirkan bahwa seseorang hanya boleh memiliki satu rumah. Itu tidak benar," tegasnya.
Meski begitu, Ara membenarkan bahwa pemerintah saat ini memang tengah merancang regulasi baru terkait pemanfaatan aset negara untuk perumahan rakyat. Namun, ia memastikan regulasi tersebut tidak akan menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
“Seperti pesan Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan justru menghambat niat baik kami untuk berbuat bagi rakyat,” tutup Ara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Ketergantungan Negara Asia Tenggara pada Kekuatan Besar Global
Editor: Redaktur TVRINews
