TVRINews, Sumatra
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi membentuk satgas di tingkat daerah guna memperkuat koordinasi program pemulihan.
Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, berjalan lebih terarah dan efektif.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra Tito Karnavian mengatakan pembentukan satgas di tingkat provinsi menjadi kunci untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia mencontohkan Provinsi Aceh struktur tersebut telah berjalan dengan gubernur bertindak sebagai ketua satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” ucap Tito.
Menurut Tito, penguatan kelembagaan diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk PRRP Sumatra sebagai acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2028.
Rencana induk yang disusun Kementerian PPN/Bappenas itu memuat 12.047 kegiatan lintas sektor.
Program tersebut disusun melalui penyelarasan kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” kata Tito.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk seluruh program mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Rp38,3 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Secara rinci, kebutuhan pemulihan di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun, terdiri dari Rp39 triliun oleh pemerintah pusat dan Rp19 triliun oleh pemerintah daerah.
Di Provinsi Sumatera Utara, kebutuhan mencapai Rp23 triliun dengan pembagian Rp13 triliun oleh pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh daerah.
Sementara di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan sekitar Rp17 triliun, dengan Rp8,2 triliun menjadi kewenangan daerah dan sisanya oleh pemerintah pusat.
“Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ucap Tito.
Ia menjelaskan pelaksanaan program nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial agar setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.
Saat ini, rencana induk masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan implementasi program akan segera difinalisasi.
“Nah ini sedang nunggu Perpres. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” tutur Tito.










