
DPR Fokus Bahas RUU Perampasan Aset untuk Lindungi Keuangan Negara
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di DPR, meskipun belum ada kendala besar dalam prosesnya. Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus mengutamakan kerugian negara sebagai alasan utama untuk melakukan perampasan aset, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Yang paling terpenting adalah publik harus tahu, judulnya 'perampasan aset' itu harus mengandung substansi yang jelas, apakah perampasan ini dilakukan karena kerugian negara atau kepentingan umum," ujar Bob, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa, 6 Mei 2025.
Bob menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan harmonisasi lebih lanjut agar RUU ini dapat diterapkan secara efektif, khususnya dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang merugikan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menilai aturan ini sangat penting untuk memerangi praktik korupsi, dengan memberikan wewenang negara untuk menarik kembali aset yang diperoleh secara ilegal.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung penuh UU Perampasan Aset. Kalau sudah mencuri, ya tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan aset. Kalau tidak mau kembalikan, ya tarik saja," ujar Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Prabowo juga mengajak buruh yang hadir untuk bersama-sama melawan koruptor demi keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga: KKP dan Rusia Bahas Sertifikat Mutu Elektronik untuk Dongkrak Ekspor Perikanan
Editor: Redaktur TVRINews
