
dok. Akun Instagram @bppmhkp
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjajaki kerjasama dengan Rusia terkait penerapan sertifikat mutu elektronik (e-Cert).
Langkah ini bertujuan untuk memperlancar arus ekspor produk perikanan Indonesia ke Rusia dan negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (EEU), sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia, Rosselkhoznadzor.
"Untuk memudahkan pelaku usaha ekspor ikan ke Rusia dan negara anggota Uni Eropa Eurasia (EEU), maka kami menginisiasi kerjasama sertifikat elektronik, yaitu pengiriman HC (health certificate) mutu dalam otoritas kompeten Rusia yang akan dilakukan secara aliran data elektronik demikian pula sebaliknya," ujar Ishartin dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 6 Mei 2025.
Kerjasama e-Cert ini diharapkan dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi para pelaku usaha.
Salah satunya adalah proses bongkar muat consignment produk perikanan yang menjadi lebih cepat, sehingga produk-produk tersebut dapat lebih cepat masuk ke pasar Rusia dan EEU.
Lebih lanjut, Ishartini menjelaskan bahwa rencana kerjasama e-Cert antara Badan Mutu KKP dan Rosselkhoznadzor merupakan bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) mengenai harmonisasi dan kesetaraan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) antara kedua negara.
"Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi harmonisasi SJMKHP, inspeksi bersama (joint pre border inspection), registrasi perusahaan kedua pihak, capacity building serta teknis pengujian mutu dengan memperhatikan manajemen risiko," terangnya.
Ishartini menambahkan bahwa MRA menjadi payung hukum dalam implementasi e-Cert secara bilateral. KKP juga melibatkan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem di Rusia.
Sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, produk perikanan yang dikonsumsi manusia wajib memiliki health certificate (HC mutu) sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian proses yang memenuhi standar mutu, sanitasi/higiene, dan keamanan pangan.
Kerjasama e-Cert dengan Rusia ini diharapkan dapat membuka peluang diversifikasi negara tujuan ekspor ke negara-negara EEU dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di tengah isu perang dagang global.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa produk perikanan Indonesia yang beredar di pasar global telah melalui proses quality assurance yang ketat di seluruh rantai produksi sesuai dengan standar internasional.
KKP juga telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana tugas dan fungsi competent authority (CA) dalam memastikan penerapan SJMKHP.
Baca Juga: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo Kompak Pangkas Harga
Editor: Redaktur TVRINews
