
Menperin Genjot Industri Manufaktur dengan Kebijakan Afirmatif TKDN
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlanjutan industri manufaktur di Indonesia, yang tengah menghadapi dampak ketidakpastian global.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa membangun industri manufaktur bukanlah hal yang mudah, membutuhkan ekosistem dan rantai pasok yang kuat.
"Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah,"kata Menperin Agus dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 11 Mei 2025.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan kebijakan afirmatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Perpres ini menekankan perlindungan terhadap ekosistem industri nasional, terutama melalui Pasal 66 ayat (2B) yang memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,"jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi pada pertengahan April lalu, yang meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
"Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Jadi, regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,"tambahnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga berkomitmen untuk mereformasi aturan TKDN, terutama terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, singkat, dan murah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak produk industri yang memiliki sertifikat TKDN untuk dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Menperin Agus menegaskan bahwa reformasi kebijakan TKDN telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum pengumuman kenaikan tarif oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,"ucapnya.
Kemenperin juga berkomitmen untuk membuka kesempatan pada penciptaan usaha baru dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Upaya deregulasi TKDN, uji publik, dan finalisasi aturan tengah dilakukan.
"Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur perekonomian nasional,"pungkasnya.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Mulai Pekan Ketiga Mei 2025
Editor: Redaktur TVRINews
