TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam masa sidang ini.
Pembahasan dimulai dengan sejumlah klaster penting, termasuk penguatan koordinasi antarpenegak hukum dan pelibatan advokat dalam proses hukum secara lebih substansial.
“Beberapa isu krusial seperti koordinasi antarpenegak hukum dan penghapusan serta perubahan redaksi pada sejumlah pasal sudah mulai dibahas. Rapat dilanjutkan besok dan seterusnya,” ujar Habiburokhman kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka.
“Kami pastikan pembahasan di tingkat pertama berlangsung 100 persen di ruang Komisi III dan terbuka untuk publik, termasuk lewat live streaming,” ucapnya.
Advokat Kini Bisa Aktif dalam Proses Hukum
Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah perluasan peran advokat.
Dalam draf terbaru KUHAP, advokat tidak lagi hanya duduk diam, mencatat, dan berbicara terbatas dengan klien.
Advokat kini diperbolehkan aktif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyatakan keberatan secara langsung terhadap penyidik jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang menyesatkan.
“Advokat bisa menyampaikan keberatan yang akan dicatat dalam berita acara. Ini jauh lebih fair. Negara dan warga negara menjadi lebih berimbang meskipun tidak sepenuhnya setara,” jelas Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hak pendampingan hukum kini tidak hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi siapa pun yang diperiksa oleh penegak hukum.
“Apakah dia saksi, dimintai klarifikasi, atau hanya pemberi informasi, semua boleh didampingi advokat atau bantuan hukum,” tambahnya.
Keputusan ini, menurutnya, telah disepakati oleh seluruh fraksi berdasarkan perwakilan proporsional di Komisi III dan telah dikoordinasikan dengan fraksi masing-masing.
Habiburokhman berharap pembahasan RUU KUHAP dapat dirampungkan pada masa sidang kali ini hingga tingkat pertama dan kedua.
“Target kami jelas. Karena antusiasme teman-teman juga tinggi, kami optimis bisa selesai sesuai rencana,” katanya.
Menanggapi isu lain, yaitu surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait dorongan pemakzulan Wakil Presiden, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan tanggapan resmi dan belum ada pembahasan terkait isu tersebut di Komisi III DPR RI.










