
Jaga Marwah Laporkan Puluhan Konten Negatif Terkait Kejagung ke Kemenkomdigi
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Organisasi masyarakat sipil Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) melaporkan sejumlah konten bermuatan negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Laporan ini juga mencakup konten yang dinilai mengandung fitnah terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tersebar di media sosial Facebook dan Instagram.
Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah video dengan narasi atau tagar bernada tuduhan seperti "Pemeras Berkedok Jaksa" yang diduga disebarkan oleh akun-akun buzzer bayaran.
"Kami menduga kuat bahwa konten-konten ini terafiliasi dengan seorang aktor buzzer berinisial MAM. Kami meminta agar konten semacam ini segera dihapus,"kata Edison dalam keterangan yang tertulis, Sabtu, 17 Mei 2025.
Edison juga menyoroti bahwa platform digital seperti Instagram dan Facebook yang dikelola oleh Meta Platforms, Inc. Berada di bawah regulasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Oleh karena itu, menurutnya, Kemenkomdigi memiliki kewenangan untuk meminta penghapusan konten kepada pihak platform.
"Kami telah mengajukan laporan resmi kepada Kemenkomdigi agar segera diteruskan kepada Meta. Konten semacam ini tidak hanya mencemarkan institusi Kejagung, tapi juga berdampak pada citra Indonesia di mata internasional," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal dari Direktorat Pengendalian Ruang Digital, Yosie, menyatakan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Meta.
Edison berharap pemerintah dapat membangun kerja sama yang lebih kuat dengan perusahaan-perusahaan digital asing, termasuk dalam bentuk kesepakatan fakta integritas. Salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkomdigi untuk menghapus konten hoaks atau ujaran kebencian yang telah tersebar luas.
"Jika kerja sama seperti ini dapat dibentuk, maka perlu juga didukung oleh tim IT di Kemenkomdigi yang khusus bertugas melakukan patroli siber secara rutin," tutup Edison.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Editor: Redaksi TVRINews
