
Gubernur Sumut Imbau Warga Tak Terprovokasi, Penetapan Empat Pulau Demi NKRI
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut dengan bijak keputusan final pemerintah terkait penetapan empat pulau yang menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Ia menekankan bahwa penyelesaian ini dilakukan secara adil, berdasarkan bukti historis dan hukum.
“Saya baru kali ini menandatangani dokumen batas wilayah. Dari 1992 hingga hari ini, baru sekarang keputusan final bisa ditandatangani. Saya imbau masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terprovokasi atau termakan narasi provokatif,”kata Bobby dalam pernyataannya, Selasa, 17 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Status administratif keempat pulau tersebut telah menjadi sengketa batas wilayah antara Sumut dan Aceh selama lebih dari tiga dekade.
Gubernur Bobby menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk kekalahan atau kemenangan bagi salah satu pihak, melainkan merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini bukan semata-mata persoalan Aceh dan Sumut, tetapi menyangkut kepentingan yang lebih besar: keutuhan NKRI. Penyelesaiannya adalah bentuk nyata dari semangat persatuan dan kedewasaan dalam bernegara,” tambahnya.
Kesepakatan final batas wilayah tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, dengan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan DPR RI.
Langkah ini menandai berakhirnya polemik status empat pulau yang telah berlangsung sejak awal 1990-an. Pemerintah pusat menyatakan bahwa penyelesaian ini sah secara hukum, didasarkan pada kajian yang komprehensif, dan mencerminkan komitmen untuk menjaga harmoni antardaerah.
Baca Juga: Mendagri: Dokumen Tahun 1992 Jadi Dasar Kuat
Editor: Redaksi TVRINews
