
Keputusan MK Final, DPR Akan Sesuaikan Aturan Pelaksana UU ITE
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa hanya individu yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik, sementara institusi pemerintah, korporasi, dan profesi dikecualikan.
Meskipun demikian, Dave mengungkapkan bahwa saat ini belum ada rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan penyesuaian hanya akan dilakukan pada peraturan turunannya.
“Keputusan MK itu sudah final dan mengikat. Jadi, kita tinggal mengikuti, nanti peraturan terkait UU ini akan disesuaikan,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Dave menambahkan bahwa perubahan yang diperlukan lebih kepada penyesuaian pada aturan pelaksana dari UU ITE yang ada.
"Tidak ada rencana revisi UU. Keputusan ini langsung berlaku, yang perlu disesuaikan hanya aturan teknis di bawah UU tersebut," kata Dave lebih lanjut.
Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025, MK menyatakan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan pencemaran nama baik dalam konteks UU ITE, sedangkan institusi, korporasi, maupun profesi tidak dapat mengajukan laporan atas dugaan tersebut. Keputusan ini dipicu oleh gugatan dari Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang meminta agar Pasal 27A dan sejumlah pasal lainnya dalam UU ITE diubah karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dalam hal pencemaran nama baik.
Putusan MK ini mengubah beberapa pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (2). Sebelum perubahan, pasal-pasal tersebut memungkinkan baik individu maupun kelompok untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Namun, MK menganggap frasa "orang lain" dalam Pasal 27A tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan.
MK dalam pertimbangannya menilai bahwa UU ITE, meskipun bertujuan untuk melindungi kebebasan berpendapat, dapat disalahgunakan jika tidak ada batasan yang jelas terkait siapa yang berhak melaporkan pencemaran nama baik. MK juga mengingatkan agar perlindungan hak pribadi dan kebebasan berpendapat tetap diberikan secara proporsional, tanpa mengorbankan ruang kebebasan sipil. Dengan adanya putusan ini, MK berharap agar pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak lagi dapat digunakan untuk menyerang kehormatan individu dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa hanya korban yang merupakan individu yang dapat menggugat atas pencemaran nama baik yang dialami, dan tidak berlaku untuk lembaga pemerintah atau korporasi.
Pasca-putusan MK, Dave Laksono memastikan bahwa perubahan yang perlu dilakukan adalah penyesuaian pada aturan pelaksana di bawah UU ITE, tanpa perlu ada revisi besar terhadap undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa DPR akan mengikuti keputusan MK dalam menjaga kepastian hukum terkait pencemaran nama baik dan membatasi ruang lingkup pasal yang dianggap multitafsir.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum dan melindungi hak kebebasan berpendapat secara lebih adil dan proporsional.
Baca Juga: Rapat DPR dan Menteri UMKM Soroti Pembiayaan dan Piutang Macet
Editor: Redaktur TVRINews
