TVRINews – Jakarta
Eks Menteri Agama Hadapi Dakwaan Penyelewengan Kuota Haji Senilai Miliaran Rupiah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan lanjutan terkait perkara dugaan rasuah pengelolaan kuota haji tambahan. Agenda sidang pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026, berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan dilangsungkan di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Perkara hukum tersebut turut menyeret sejumlah nama penting, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam dokumen dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan adanya tindakan melawan hukum terkait distribusi kuota haji khusus tambahan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kebijakan tersebut diduga menyalahi prosedur yang berlaku karena mengakomodasi pemberangkatan jemaah tanpa melalui masa tunggu demi memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang disinyalir disertai penerimaan dana imbalan percepatan.
Sorotan penegak hukum tertuju pada kebijakan tahun 2024, di mana pengalihan alokasi 20.000 kuota tambahan dilakukan secara sepihak dengan porsi seimbang antara haji reguler dan haji khusus tanpa disertai kajian teknis yang memadai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan, praktik penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Sebelum persidangan dimulai, mantan Menteri Agama tersebut sempat menyampaikan kepada awak media bahwa kondisi kesehatannya kurang optimal dalam menjalani proses hukum hari ini.
Meskipun demikian, tim penasihat hukum tetap membacakan nota perlawanan untuk menanggapi dakwaan yang dilayangkan oleh pihak penuntut umum.










