TVRINews, Banjarbaru
Polda Kalimantan Selatan telah mencokok dan menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Di mana, hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menindak pelaku pembakaran lahan.
Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polda Kalsel ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
“Penetapan tiga tersangka oleh jajaran Polda Kalsel ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak membakar lahan,” kata Fadil pada Sabtu, 22 Agustus 20226.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia meminta Bhabinkamtibmas lebih aktif menyosialisasikan bahaya karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Fadil juga mengajak seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat mengedepankan kerja sama dalam penanganan karhutla. Menurutnya, setiap titik api harus direspons secara cepat tanpa mengedepankan ego sektoral.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan pihaknya bersama Forkopimda terus mengoptimalkan langkah pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan.










