
KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Di Tangerang Oleh TNI AL
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, sudah mulai dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. Namun, pembongkaran tersebut disayangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono menilai jika pencabutan tersebut semestinya baru bisa dilakukan jika sudah ditemukan pelaku penanaman pagar tersebut. Sementara saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pelakunya.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yg nanam (baru bisa dicabut). Kalau nyabut kan gampang,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.
Terlebih, dia juga menilai jika pagar tersebut dapat menjadi barang bukti dari kasus yang masih diselidiki ini.
Dia sudah mengetahui terkait pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL tersebut, namun dia menyebut jika KKP tidak terkait dengan hal itu. Dia juga menyebut akan menelpon Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali untuk berkoordinasi terkait hal itu.
“Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya nggak tahu, harusnya itu barang bukti,” tuturnya.
“Tadi KSAL sudah nelpon pas rapat, Habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” sambungnya.
Trenggono juga menjelaskan jika pagar tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari KKP. Pelaku pemasangan pagar tersebut kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif menurut Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kepolisian Indonesia Berduka, Brigjen Pol. Yusri Yunus Meninggal Dunia
Editor: Redaktur TVRINews