
LPSK Stop Perlindungan ke Bharada Richard Eliezer
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Eliezer sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.
Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis.
Baca Juga: Mario Meminta ‘D’ Lakukan Push Up Sebanyak 50 Kali
Saat ini, Eliezer sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.
Pencabutan perlindungan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV. Wawancara itu membahas soal sikap Eliezer yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.
Baca Juga: Sebelum Aniaya 'D', Mario: Ikut Gue Shane, Gue Mau Mukul Orang Nanti Lu Videoin
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews