TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait rekening yang digunakan untuk menghimpun donasi. Kepolisian menegaskan, rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak terkait merupakan permohonan penundaan transaksi.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," ujar Budi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam proses penyelidikan dan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menjelaskan, penundaan transaksi berlangsung kurang lebih selama lima hari kerja. Selama proses tersebut, rekening tidak disita dan tetap tercatat sebagai milik pemilik rekening.
"Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,"jelasnya.
"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," lanjut Budi.
Budi menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi.
Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki tujuan serta penggunaan dana yang dihimpun melalui kegiatan donasi tersebut. Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kementerian Sosial.
"Penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,"ucapnya.
Penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada pemilik rekening mengenai kegiatan penggalangan dana tersebut.
Menurut Budi, langkah penyelidikan itu juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang mengatur mengenai penghimpunan dana.
"Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,"tegasnya.
Budi kembali menegaskan, surat yang diajukan penyidik bukan merupakan surat pemblokiran rekening, melainkan pemberitahuan mengenai permohonan penundaan transaksi.
"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,"tuturnya.










