
LPSK Terima Permohonan Perlindungan, Eks Pegawai Baznas Jabar
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari T, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika sebelumnya T telah melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Permohonan ini diajukan menyusul meningkatnya tekanan dan ancaman terhadap T, yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran UU ITE.
Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan adanya kriminalisasi terhadap whistleblower.
Kendati demikian, ia mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendalami permohonan yang diajukan, termasuk menilai urgensi perlindungan dari sisi hukum maupun keamanan pribadi T.
“Pelapor adalah pihak internal yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dan zakat. Negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan pembalasan,” ujar Susilaningtias.
T diketahui bekerja di Baznas Jabar sejak 2018 dan pernah menjabat di posisi strategis, seperti di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.
“Dalam laporannya, T menyebut adanya dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar dari APBD Jabar 2021, serta penggunaan dana zakat Rp 9,8 miliar yang melampaui batas maksimal biaya operasional,” jelasnya
Kendati demikian, LPSK komitmennya untuk mendukung pelapor yang bertindak berdasarkan itikad baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, dan memastikan tidak ada bentuk intimidasi atau kriminalisasi terhadap pelapor,” pungkas Susilaningtias.
Baca Juga: Gagal Dapat Makan, Jemaah Haji Dapat Kompensasi Uang dari BPKH
Editor: Redaksi TVRINews