
Kemenkeu Pertimbangkan Kenakan Cukai pada Produk Pangan Tinggi Natrium Mulai 2026
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan objek cukai dengan menambahkan Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), seperti camilan kemasan, sebagai barang kena cukai baru pada tahun anggaran 2026.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin, 14 Juli 2025.
"Ini bagian dari rekomendasi ekspansi barang kena cukai yang sedang kami bahas," ujar Anggito dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program pengelolaan penerimaan negara 2026, yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara yang adil, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Tanggapi Kritik Anies Soal Ketidakhadiran Jokowi di Forum PBB, PDIP: Kritik Sah Asal Konstruktif
Penerapan cukai terhadap makanan tinggi natrium telah masuk dalam kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak tahun lalu. Produk olahan bernatrium ini dinilai berpotensi menimbulkan penyakit tidak menular (PTM) yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat.
Selain P2OB, Kemenkeu juga tengah mengkaji pengenaan cukai pada sejumlah komoditas lain, seperti plastik, bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pengalihan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ke skema cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto, dalam sebuah kuliah umum di PKN STAN menekankan bahwa makanan tinggi kandungan natrium, gula, dan lemak merupakan penyumbang utama risiko penyakit tidak menular yang kerap dikonsumsi masyarakat tanpa disadari.
"Program GGL (Gula, Garam, Lemak) dalam RPJMN Bappenas jadi dasar kami. Penyakit tidak menular ini jauh lebih berbahaya karena dampaknya jangka panjang dan menyasar siapa saja,"kata Iyan, Rabu, 24 Juli 2024.
Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk membangun sistem kesehatan preventif sekaligus menambah penerimaan negara melalui mekanisme fiskal yang berpihak pada kesehatan publik.
Editor: Redaktur TVRINews