
Langgar Aturan, Kemkomdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi demi melindungi pengguna digital dari potensi penyalahgunaan data dan pelanggaran hukum.
"Kami ambil tindakan cepat untuk mencegah risiko lebih besar terhadap masyarakat," ujar Alexander dalam siaran pers, Minggu (4/5/2025).
Kemkomdigi akan memanggil dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan, sementara layanan Worldcoin diketahui menggunakan tanda daftar atas nama badan hukum lain.
"Setiap penyelenggara layanan digital harus terdaftar resmi dan bertanggung jawab atas layanannya," tambah Alexander.
?"Penggunaan identitas hukum lain tanpa izin adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, seluruh penyedia layanan digital wajib mengikuti aturan pendaftaran dan pelaporan sistem elektronik.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan digital yang belum terdaftar, dan aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
"Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya," tutup Alexander.
Baca Juga: Novita Hardini: Kesejahteraan Kader Posyandu Harus Jadi Prioritas
Editor: Redaktur TVRINews
