
Foto: Menteri Perdagangan, Budi Santoso (dok. Kemendag)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang berjualan di platform digital tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, aturan ini saat ini masih dalam proses perumusan oleh Kementerian Keuangan, namun sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha online dan offline.
"Ini sedang disusun oleh Kemenkeu, jadi pada prinsipnya kita juga masih menunggu. Tapi kita harus bisa memberikan keadilan untuk pedagang offline maupun online," ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 1 Juli 2025.
Budi menekankan bahwa transformasi digital dalam sektor perdagangan harus berjalan secara adil dan tidak menciptakan ketimpangan pasar. Ia berharap, ekosistem perdagangan bisa berkembang bersama di tengah masa transisi dari sistem konvensional ke digital.
"Semua ekosistem itu harus bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Sekarang ini masa transisi antara offline dan online. Jadi transformasi ini harus kita jaga supaya berjalan mulus," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan. Tujuannya adalah menciptakan perlakuan pajak yang adil antara pelaku UMKM online dan offline.
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pemungutannya.
"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," pungkasnya.
Baca Juga:
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Disebut Belum Diterima DPR |
Editor: Redaktur TVRINews