
Cegah Kebakaran, Gubernur Jakarta Instruksikan Kepemilikan APAR di Rumah dan Kantor
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Maraknya insiden kebakaran di Jakarta dalam beberapa hari terakhir mendorong Gubernur Pramono Anung mengambil langkah cepat. Pemerintah Provinsi Jakarta kini mewajibkan warga memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah maupun tempat kerja masing-masing, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025.
Ingub tersebut merupakan dasar pelaksanaan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan atau Gempar, yang menyasar masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Provinsi Jakarta.
"Kami ingin mendorong kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran. Setiap rumah dan kantor harus memiliki APAR sebagai bentuk perlindungan awal," ujar Gubernur Pramono Anung, Selasa (10/6/2025).
Dalam arahannya, Pramono meminta Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) dan para kepala perangkat daerah untuk segera mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut di wilayahnya masing-masing.
"Para kepala perangkat daerah wajib memerintahkan seluruh ASN di bawahnya agar memiliki APAR di rumah. Pendataan juga harus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang sudah dan belum memilikinya," tegasnya.
Ia juga menugaskan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada ASN, pegawai BUMD, dan masyarakat umum.
“Edukasi, simulasi, hingga pelatihan penggunaan APAR perlu dilakukan secara berkala. Dinas juga harus memantau pelaksanaan program ini dan mengevaluasi dampaknya,” kata Pramono.
Lebih lanjut, Gubernur meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik untuk menyusun sistem pendataan digital serta peta persebaran APAR di seluruh wilayah Jakarta yang terintegrasi dalam platform Jakarta Satu.
"Hasil pelaksanaan instruksi ini harus dilaporkan kepada saya melalui Sekretaris Daerah secara berkala," tambah Pramono.
Untuk memastikan informasi mengenai Ingub Gempar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik juga diminta mempublikasikannya melalui media resmi milik Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Editor: Redaksi TVRINews