
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Dok. Screenshoot YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan dan usaha berbasis alam yang tengah dilakukan pemerintah sejak awal tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya, Selasa, 10 Juni 2025.
“Sejak Januari, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas usaha berbasis alam seperti pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari upaya penertiban tersebut,” ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini juga merupakan respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk pegiat media sosial yang menyuarakan kepedulian terhadap dampak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas, terutama yang telah menyampaikan informasi dan kepeduliannya melalui berbagai saluran, termasuk media sosial,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Prasetyo, telah menugaskan sejumlah menteri terkait untuk menangani persoalan ini secara langsung, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Mensesneg.
“Presiden bahkan memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas IUP di Raja Ampat. Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa izin usaha pertambangan di kawasan itu dicabut,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini meneguhkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola sumber daya alam.
“Presiden juga mengingatkan kita semua agar tetap kritis, waspada, dan aktif memberikan informasi kepada publik. Kita harus menjaga objektivitas dan memastikan kebenaran data sebelum mengambil langkah,” ujarnya.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dapat terus dijaga dan dilestarikan dari eksploitasi yang merusak lingkungan.
Baca Juga: Pemerintah Setop Tambang Nikel di Raja Ampat, Empat Izin Dicabut
Editor: Redaksi TVRINews