
Komdigi Tegaskan Tak Mengatur Promosi Gratis Ongkir oleh E-commerce
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi atau mengatur promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Dimana, yang diatur dalam peraturan ini adalah potongan harga ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, dengan ketentuan bahwa diskon tersebut hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
"Perlu kami klarifikasi, peraturan ini tidak mengatur promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi
Edwin menjelaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, yang mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Jika diskon seperti ini diterapkan secara terus-menerus, dapat mengakibatkan dampak serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan semakin menurun.
"Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Jika tarif terus ditekan tanpa kendali, kesejahteraan kurir yang menjadi taruhannya. Ini yang perlu kita jaga bersama," katanya.
Edwin juga menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce.
"Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu sepenuhnya hak mereka. Kami tidak mengatur hal tersebut," tambah Edwin.
Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan kualitas layanan pengiriman tetap terjaga. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberi penghasilan yang layak.
"Kami ingin memastikan para kurir dapat hidup layak dan perusahaan logistik tetap berkembang. Ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga soal keadilan ekonomi," ujar Edwin.
Edwin menambahkan bahwa regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah dasar utama untuk membangun ekosistem digital yang sehat.
Baca Juga: DPR Kritik Menkes: Gaji Bukan Indikator Utama Kesehatan dan Kepintaran
Editor: Redaksi TVRINews
