TVRINews, Jakarta
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah meresmikan peluncuran Mandatory Biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat pada Kamis 9 Juli 2026 hari ini.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini Kamis, 9 Juli 2026, Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan peluncuran nasional bahan bakar biodiesel B50,” kata Presiden Prabowo
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menuturkan jika Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Mandatory Biodiesel B50.

“Dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Mandatory Biodiesel B50,” ungkapnya.
Mantan Menhan ini mengucapkan, jika Biodiesel B50 bukan hanya sekedar pencapaian teknologi. Tetapi, ini juga merupakan bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri.
“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah mulai mengimplementasikan Program Mandatori Biodiesel B50 sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil. B50 merupakan bahan bakar yang mengandung campuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari minyak sawit dan 50 persen minyak solar.

Kebijakan ini melanjutkan program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan secara bertahap melalui B20, B30, hingga B40. Penamaan B50 merujuk pada komposisi biodiesel sebesar 50 persen dalam campuran bahan bakar.
Penerapan B50 memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Untuk menjaga kelancaran distribusi, pemerintah memberikan masa transisi kepada badan usaha penyedia bahan bakar minyak hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, badan usaha masih diperbolehkan menyalurkan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 yang telah diproduksi sebelumnya.
Selain itu, pelaksanaan Program B50 akan terus dipantau melalui evaluasi berkala. Menteri ESDM dijadwalkan melakukan peninjauan setiap tiga bulan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.










