
Jangan Terlambat! Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Layanan SIM Keliling kembali hadir sebagai alternatif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang praktis dan mudah dijangkau masyarakat, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas SIM Keliling di lima titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut 5 lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Untuk jenis SIM lainnya, pemohon tetap harus mengurus di kantor Satpas.
Selain itu, tidak ada dispensasi bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka wajib mengikuti proses penerbitan ulang di kantor Satpas terdekat, termasuk tes ulang sesuai prosedur yang berlaku.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat 2, yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM tidak dapat diperpanjang setelah melewati tanggal kedaluwarsa.
Untuk mempercepat proses layanan, masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan lengkap seperti KTP asli, SIM lama, dan fotokopinya, serta melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gelar Pahlawan Nasional 2025: Nama Soeharto Kembali Masuk Daftar Usulan
Editor: Redaktur TVRINews
