TVRINews, Yogyakarta
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kelima tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Lima tersangka tersebut terdiri dari dua guru taman kanak-kanak, dua pengasuh, dan satu staf kerumahtanggaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan mengacu pada hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan pemeriksaan terhadap kelima tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan.
"Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Lima tersangka baru tersebut kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," ujar Apri, dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 28 Juli 2026.
Apri menjelaskan, tiga dari lima tersangka baru sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Menurutnya, pengembangan penyidikan juga mengarah pada penetapan dua tersangka tambahan lainnya, yakni seorang pengasuh dan satu staf bagian kerumahtanggaan.
Dengan tambahan lima tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kini mencapai 32 orang.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dua tahap. Para tersangka berasal dari berbagai unsur di lingkungan daycare, mulai dari pengasuh, staf administrasi, staf rumah tangga, hingga petugas keamanan.
Apri mengatakan, tersangka yang berstatus sebagai pengasuh diduga melakukan tindak pidana serupa dengan para pengasuh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pengasuh, dugaan tindak pidananya sama dengan pengasuh yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai kelas, mulai dari kelas bayi hingga kelas taman kanak-kanak di daycare tersebut," jelas Apri.
Sementara itu, terhadap tersangka lain, penyidik juga menerapkan dugaan pelanggaran terkait unsur pembiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Apri menjelaskan, pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana namun tidak melakukan pelaporan dapat turut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat unsur menempatkan, membiarkan, atau melakukan. Pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana diharapkan segera melapor dan tidak membiarkan kejadian tersebut berlangsung," ungkapnya.
Dalam perkara ini, puluhan anak diduga menjadi korban kekerasan selama berada di Daycare Little Aresha. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik Polresta Yogyakarta juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil gelar perkara.









