
Menteri ESDM: Pulau Gag dan Piaynemo Diluar Kawasan Geopark Raja Ampat
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa lokasi pertambangan di Pulau Gag dan Pulau Piaynemo, Raja Ampat, tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil memaparkan peta yang menunjukkan garis batas kawasan Geopark Raja Ampat serta lokasi dua pulau yang menjadi perhatian publik terkait aktivitas pertambangan nikel. Ia menyebut Pulau Gag berada di sisi barat dan Pulau Piaynemo di tenggara Raja Ampat, keduanya di luar garis Geopark.
“Bapak-ibu semua, ini adalah lokasi Geopark. Ini Piaynemo di sini. Pulau Gag itu di sini. Pulau Gag ini sekitar 42 kilometer, dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, bukan bagian dari Geopark,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Langkah tegas ini diambil menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang turut menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.
Pencabutan izin ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya di kawasan konservasi seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia.
Baca Juga: Cegah Kebakaran, Gubernur Jakarta Instruksikan Kepemilikan APAR di Rumah dan Kantor
Editor: Redaksi TVRINews