
Foto: Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno (TVRINews.com/Mukhamad Fakhtur Rozaq)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno memberikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI, Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Iman, TVRI bersama dengan Lembaga Penyiaran Publik lainnya, seperti RRI dan ANTARA telah memberikan masukan-masukan penting dalam penyempurnaan Undang-Undang penyiaran yang baru ini.
Iman menjelaskan Undang-Undang penyiaran yang berlaku saat ini masih berbasis analog dan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Pasalnya, Undang-Undang Penyiaran yang terakhir disahkan pada tahun 2002, jelas Iman, tidak mencakup banyak aspek penting, seperti teknologi digital, multimedia, dan platform konvergensi media yang saat ini sangat pesat berkembang.
Bahkan, beberapa hal penting seperti OTT (Over-the-top), video on demand, Artificial intelligence (AI), hingga pengaruh perkembangan teknologi lainnya belum tercakup dalam peraturan tersebut.
"Oleh karena itu, kami merasa bahwa RUU Penyiaran yang baru ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan zaman. Kami perlu sebuah regulasi yang lebih adaptif dan memperhatikan perkembangan teknologi yang ada," ujar Iman kepada tvrinews.com di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, Iman juga menekankan pentingnya penguatan lembaga penyiaran publik, khususnya TVRI, dalam Undang-Undang penyiaran yang baru.
Ia menyebutkan bahwa kelembagaan TVRI perlu diperkuat, baik dari sisi rekrutmen pegawai, anggaran, hingga bagaimana TVRI dapat lebih lincah beradaptasi dengan ekosistem media yang terus berkembang.
Iman berharap, dengan adanya RUU Penyiaran yang lebih mutakhir, lembaga penyiaran publik seperti TVRI dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat, serta menghadirkan konten berkualitas yang dapat diakses di berbagai platform dan teknologi modern.
"Kita membutuhkan undang-undang penyiaran yang baru, yang lebih update terhadap teknologi dan terhadap kebutuhan masyarakat," tutur Iman.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Iman juga mengusulkan agar aturan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran.
“Perlu kami sampaikan soal AI, jadi penting untuk dalam RUU ini untuk bisa memasukkan mengenai artificial intelligence bagaimana kita menyikapi, bagaimana kita menghadapi fenomena ini,” ucap Iman.
Iman mengungkapkan TVRI sendiri sudah menggunakan AI, salah satunya saat membuat simulasi presentasi program Presiden Prabowo Subianto terkait pertanian.
“Ini contoh yang sudah kami lakukan di TVRI, jadi kami diminta untuk melakukan presentasi terkait dengan program terhadap dialog presiden dengan petani," tutur Iman.
Di hadapan anggota rapat, Iman pun menampilkan video AI tersebut. Tampak Prabowo sedang berbincang di sebuah acara dengan seorang petani muda. Terlihat juga Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun, memberikan apresiasi tinggi terhadap penggunaan AI yang telah dilakukan TVRI. Ia menilai apa yang telah dilakukan TVRI memiliki potensi luar biasa.
“Saya tadi melihat tayangannya pak, luar biasa bagus,” tutur Sarifah.
Menurutnya, penggunaan AI yang baik akan memberikan banyak manfaat, seperti menyediakan informasi yang lebih aktual dan akurat. Namun, Ia juga mengingatkan tentang potensi negatif yang dapat muncul bila teknologi ini disalahgunakan.
Baca Juga: Mentan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Editor: Redaktur TVRINews