TVRINews, Jakarta
Pemerintah saat ini, tengah meninjau kembali alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN 2027. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, jika hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan sesuai amanat undang-undang, menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penyusunan nota keuangan dan APBN 2027 secara teknis telah berlangsung sebelum amar putusan MK tersebut diterbitkan. Dalam putusan itu, MK juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah terkait pelaksanaannya.
Meski demikian, pemerintah menjadikan putusan MK sebagai salah satu perhatian dalam proses penyusunan anggaran. Sejumlah komponen anggaran pendidikan kini kembali ditelaah untuk memastikan ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dapat dipenuhi.
“Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” kata Prasetyo pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut dia, jika seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan turut diperhitungkan, porsi anggaran pendidikan sebenarnya dapat berada di atas 20 persen. Hal itu lantaran terdapat sejumlah program yang pada awal penyusunan anggaran belum dimasukkan dalam pos alokasi dana pendidikan, tetapi pelaksanaannya tetap berkaitan dengan sektor pendidikan.
“Kalau dihitung itu lebih dari 20 persen. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan,” ujarnya
Tak hanya itu, ia menegaskan jika proses penyusunan APBN 2027 masih berjalan. Pemerintah masih melakukan sejumlah koreksi dan perbaikan terhadap rancangan anggaran tersebut, termasuk pada pos yang berkaitan dengan pendidikan.










