
Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Korpolairud Baharkam Polri telah menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 11.543 benih bening lobster di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan.
Brigjen Pol Idil Tabransyah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menuturkan, akibat hal tersebut negara memiliki potensi dengan kerugian lebih dari Rp461 juta akibat penyelundupan ini.
“Kasus terungkap setelah tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair mendapatkan laporan dugaan tindak pidana perikanan,” kata dia
Dimana, petugas menghentikan mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Simpenan, Sukabumi, dan menemukan dua boks sterofoam berisi benih lobster tanpa izin resmi.
“Pelaku berinisial PN dari Lebak, Banten, dan HM dari Cianjur, Jawa Barat. Selain benih lobster, petugas menyita kendaraan, STNK, boks sterofoam, dan ponsel,” ucapnya
Saat ini, benih lobster yang disita dilepas kembali ke habitatnya di perairan Banten. Pelaku kini diperiksa lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita
Editor: Redaksi TVRINews