
Foto: Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Kalimantan Selatan
Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menolak seluruh pembelaan terdakwa, Kelasi Satu TNI AL Jumran, yang didakwa membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita (23). Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua majelis hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah.
“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” ucapnya
Selain itu, ia menilai tindakan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI AL dan tidak layak dibela karena seharusnya seorang anggota militer menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.
Pada kesempatan yang sama, Majelis hakim menegaskan, jika dipertahankan di institusi, terdakwa akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat.
“Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” katanya
Seluruh bantahan terdakwa atas kesaksian dalam persidangan dianggap tidak berdasar. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menilai sudah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AL.
Majelis hakim menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sistematis, mulai dari persiapan biaya operasional, alat-alat, pengaturan waktu pertemuan dengan korban, sampai rekayasa dinas jaga dan penyamaran kecelakaan tunggal.
Menurut majelis, terdakwa tidak pantas dipertahankan sebagai prajurit karena TNI adalah abdi negara yang bertugas melindungi rakyat, bukan melakukan tindakan yang merugikan dan menakuti masyarakat.
Sebaliknya, prajurit harus menjaga hubungan baik dan soliditas dengan rakyat sebagaimana tercantum dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan delapan wajib TNI.
“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Berdasarkan uraian ini, kami menilai terdakwa harus dipecat,” ujar majelis hakim.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Dimana, jasad Juwita ditemukan warga di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motornya, yang awalnya diduga kecelakaan tunggal.
Namun, tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menunjukkan adanya tindak pidana.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Layanan Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Editor: Redaksi TVRINews